Sabtu, 29 Juli 2017

ASESOR

KOMPETENSI ASESOR YANG HARUS DIMILIKI 1. Kompetensi Akademik 2. Kompetensi Sosial 3. Kompetensi Kepribadian 4. Komptensi TIK Dalam melaksanakan tugas visitasi, ditemukan banyak permasalahan dilapangan antara tuntutan instrument akreditasi dengan kondisi riil disekolah yang dirasa tidak adil dalam memberikan skor penilaian.Hal ini terjadi bagi sekolah swasta yang memiliki tatakelola yang mengacu pada UU yayasan.Pastinya berbeda bagi sekolah negeri.Misalnya masalah tata kelola keuangan. Sering terjadi dilapangan ada upaya mensulap keterbatasan sarana dengan sekedar ada saja untuk bisa mendapatkan poin walaupun jauh dari ketentuan standar nasional yang ditetapkan. Begitu juga mensulap standar proses dan standar isi dengan lebih banyak meminjam di sekolah lain untuk copy paste dengan sedikit mengganti identitas. Persoalannya bagi asesor, mereka tidak boleh mendebat keberadaannya dan tidak juga untuk melakukan investigasi tentang pembuktian keabsahan dokumen kecuali hanya memvisitasi. Ada upaya sekolah/madrasah untuk mengulur waktu visitasi dengan mengawali prosesi akreditasi melalui acara-acara penyambutan yang berlebihan.Dengan harapan waktu pelaksanaan visitasi menjadi singkat yang artinya tidak banyak waktu untuk mengkaji dan mendalami dokumen yang ditunjukkan. Keterbatasan asesor dalam penguasaan ICT, menjadi persoalan tersendiri untuk melakukan tugas pelaporan melalui on line.Hal ini berdampak pada terlambatnya pelaporan dan bisa juga kesalahan dalam menginput (human error). Disamping itu bagi asesor yang sudah memasuki masa pensiun jika tidak melakukan pengembangan diri, dirasakan kurangup date dalam tugas visitasi. Sehingga pemberian skor sering merugikan pihak sekolah. Pelanggaran kode etik dan rambu-rambu yang diberikan pada asesor, masih terjadi.Masalahnya adalah belum ada sangsi tegas yang dijatuhkan untuk memberi efek jera dan juga menjadi peringatan bagi asesor lainnya. Kode Etik menyatakan bahwa Asesor adalah insan terpilih yang terdidik, terlatih, dan terkondisikan untuk senantiasa: 1. Menjunjung tinggi kejujuran dan obyektifitas, baik dalam niat, ucapan, maupun perbuatan; 2. Merahasiakan informasi tentang sekolah/madrasah yang diakreditasi; 3. Bersikap dan bertindak adil yang berarti tidak membedakan antara sekolah atau madrasah, negeri atau swasta, jauh dan dekat, dan status awal akreditasi; 4. Menjaga kehormatan diri, rendah hati, dan lugas dalam berkata, bersikap, dan bertindak; 5. Mematuhi aturan yang berlaku bagi asesor, dan bersedia menerima konsekwensi atas pelanggaran yang dilakukan; 6. menciptakan suasana kondusif dan tidak menekan dalam melakukan kegiatan visitasi; 7. menghindari kesepakatan atau bargaining dalam arti negatif, dengan tidak menerima pemberian uang, barang, dan jasa di luar hak-nya sebagai asesor; 8. bersahabat dan membantu secara profesional; 9. menghormati budaya setempat; 10. membangun kerjasama tim asesor; 11. tidak menggurui responden; 12. tidak mendebat argumentasi yang disampaikan oleh responden; dan 13. tidak menanyakan atau meminta hal-hal di luar akreditasi. Larangan bagi asesor: 1. Melakukan intimidasi secara terang-terangan maupun tersirat kepada sekolah/ madrasah. Hal ini penting untuk mencegah sekolah/madrasah dari keinginan untuk memberikan sesuatu dalam bentuk apa pun yang diduga akan berpengaruh kepada objektivitas hasil visitasi. 2. Membuat perjanjian dan/atau kesepakatan sepihak atau bersama-sama dengan sekolah/madrasah yang divisitasi yang dapat mengakibatkan tidak objektifnya hasil visitasi. 3. Menerima apa pun dari sekolah/madrasah yang akan mempengaruhi hasil akreditasi. 4. Membuka kerahasiaan data dan informasi yang diperoleh, serta hasil pelaksanaan visitasi kepada sekolah/madrasah dan pihak lainnya dengan alasan apa pun Larangan bagi sekolah/madrasah: 1. Melakukan berbagai kegiatan yang dapat menghambat proses visitasi dengan alasan apa pun. 2. Memanipulasi data dan informasi serta memberikan keterangan yang tidak sesuai atau bertentangan dengan kondisi nyata sekolah/madrasah yang menyebabkan tidak objektifnya hasil akreditasi. 3. Memberikan sesuatu dalam bentuk apa pun kepada asesor maupun anggota BAP-S/M secara individual atau tim yang akan berdampak pada objektivitas hasil akreditasi.