Kamis, 24 April 2014

JUAL BELI HARI JUM'AT

Persoalan jual beli yang terus berlangsung di kalangan pedagang dan pembeli pria setelah azan pada hari Jumat harus dipandang serius atau hal ini akan menjadi kebiasaan buruk bagi umat Islam . Ketika melihat pedagang ini berkemah di luar masjid , mengambil untung atas perkumpulan umat Islam yang ingin menunaikan shalat Jumat , sedang mereka menjadi penyebab perbuatan dosa bagi semua orang yang membeli dagangannya. Shalat Jum'at adalah wajib bagi pria yang sudah baligh dan tidak wajib bagi wanita . Adapun setiap transaksi di antara wanita dengan wanita setelah azan pertama atau kedua dikumandangkan pada hari Jumat adalah sah . Dalam hal ini tidak termasuk di dalam diskusi para ulama dan bukan pula fokus artikel ini . Ini adalah satu keharusan yang disepakati oleh keempat mazhab terbesar dalam Fiqh Islam . Demikian juga halnya bagi mereka yang tidak wajib shalat jum'at karena sebab lain seperti sakit , bepergian dan sebagainya . Diskusi hukum hanya berkisar kepada para pria , apakah pedagang pria , pembeli pria atau keduanya yang sehat , baligh dan tidak bepergian . Asas hukum adalah dari surah al - Jumat ayat 9 yang maksud - Nya : يا أيها الذين آمنوا إذا نودي للصلاة من يوم الجمعة فاسعوا إلى ذكر الله وذروا البيع ذلكم خير لكم إن كنتم تعلمون Artinya : Hai orang - orang yang beriman , apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jumat , maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli . Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui . AZAN PERTAMA ATAU KEDUA ? Meskipun telah ijma ' [ 1 ] di kalangan ulama akan larangan jual beli berdasarkan ayat di atas , mereka berbeda ijtihad dalam menentukan larangan itu jatuh setelah azan pertama atau kedua . Perlu dipahami bahwa azan Jumat di zaman Nabi saw , Abu Bakar as - Siddiq ra dan Umar ra hanyalah sekali saja , yaitu di saat khatib ( imam ) naik ke atas mimbar untuk memulai khutbah . Di zaman pemerintahan Khalifah Utsman ra , jumlah umat Islam bertambah lalu diperkenalkan azan kedua dan seterusnya ketiga ( berfungsi sebagai iqamah ) . Namun , hasil dari keberadaan lebih dari satu azan setelah zaman Utsman , para ulama sekali lagi harus berijtihad dalam menentukan azan manakah yang harus tidak ada lagi jual beli berikutnya . Mazhab Maliki dan Hanbali jelas dan tegas bahwa larangan adalah setelah adzan kedua yaitu di saat khatib sudah naik ke atas mimbar , ia juga bertepatan dengan suasana di saat turunnya ayat Al - Quran , para masa hayatnya Nabi saw [ 2 ] Imam At - Tohawi Al - Hanafi menegaskan : - المعتبر الأذان عند المنبر بعد خروج الإمام , فإنه هو الأصل الذي كان للجمعة على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم Artinya : Azan yang berlaku ( dalam hal ini ) adalah yang ketika keluar imam di atas mimbar , maka itulah yang asli sebagaimana Jumat di zaman baginda Nabi saw ( Mukhtasar at - Tohawi , hlm 24 ) Namun demikian , ulama mazhab Hanafi terlihat memiliki beberapa pandangan dengan mayoritas di antara mereka berijtihad azan kedua adalah ' pasti haram ' , cuma ada sebagian besar mereka yang juga berpendapat larangan dimulai sejak dari azan pertama ( azan masuk waktu ) lagi atau setelah tergelincirnya matahari pada hari tersebut . [ 3 ] ini berarti , mazhab Hanafi lebih tegas dalam hal ini dan disepakati oleh keempat mazhab , berjual beli setelah adzan kedua adalah haram . Imam Ibn Kathir Al - Syafi'i menyebutkan : اتفق العلماء على تحريم البيع بعد النداء الثاني Artinya : Para ulama bersepakat mengenai larangan jual beli setelah adzan kedua ( Tafsir Ibn Kathir , 4 / 367 ) BERDOSA SAJA ATAU aqad JUGA BATAL ? Meskipun berjualbeli di waktu itu adalah ilegal yang berarti berdosa atas si penjual dan pembeli , namun apakah aqad jual beli mereka batal ? Jika kesalahan ini dilakukan , dosa yang ditanggung adalah satu tingkat , sementara sah batal transaksi itu pula adalah satu tingkat yang lain . Jika aqad tidak sah , berarti kepemilikan harga yang diperoleh oleh penjual adalah batal dan demikian juga kepemilikan pembeli ke atas barang beliannya . Jika itu terjadi , berarti kedua mereka menggunakan harta milik orang lain dan berkelanjutan kondisi itu sampai akhir hayat mereka dalam kondisi penuh syubhat dan bermasalah . Dalam hal ini , para ulama tidak sepakat dalam menanggapi keabsahan atau terbatalnya aqad . Para Ulama dibagi menjadi dua kelompok : Pertama : Aqad adalah sah dan hanya dosa ditanggung oleh penjual dan pembeli . Ini adalah ijtihad dari mazhab Hanafi , Syafi'i dan sebagian Maliki . Kedua : Aqad batal dan berdosa ; Ini adalah pendapat mazhab Hanbali dan mayoritas Maliki . Namun , berdasarkan penelitian , pendapat pertama adalah lebih kokoh , khususnya adalah rukun dan syarat jual beli telah semuanya terpenuhi , kecuali ia melanggar waktu penjualan yang diharamkan saja , atas kesalahn itu dosa saja ditanggung tanpa pembatalan aqad . Apapun , sangat perlu umat Islam di Malaysia dan dimana saja untuk lebih berhati - hati dalam hal ini . Justru , sangat dianjurkan agar dapat disarankan kepada para pedagang dan semua warga Muslim yang wajib ke atas shalat Jumat untuk menghindari kesalahan ini . Kita khawatir , karena ketidaktahuan , banyak yang melanggarnya secara berulang kali . KESIMPULAN Kesimpulan , jual beli itu akan jatuh ilegal hanya apabila : a ) Dilakukan setelah adzan kedua sewaktu imam berada di atas mimbar . b ) Dilakukan oleh pria ( apakah sebagai pedagang atau penjual ) yang wajib shalat Jumat . c ) Mengetahui mengenai hukum haram ini , dan wajiblah ke atas individu mukallaf untuk mempelajarinya . Wajib pula untuk menyampaikannya bagi yang mengetahui . Saya sangat berharap agar para khatib dapat mengingatkan hal ini setiap kali mereka berada di atas mimbar , juga diingatkan oleh para bilal sebelum mereka meneriakkan azan kedua . Dianjurkan pula bagi orang untuk mendistribusikan tulisan ini di masjid - masjid untuk menyadarkan masyarakat . Wallahu 'alam bishowab....